penggolongan perjanjian internasional menurut fungsinya
Menurutfungsinya Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam. 1) Law making treaties (perjanjian yang membentuk hukum), yaitu suatu perjanjian yang meletakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secaa keseluruhan (multirateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
Mon Mari Est Inscrit Sur Un Site De Rencontre. 2. Penggolongan Perjanjian Internasional Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas Menurut Subjeknya a. Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. b. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci Vatican dengan organisasi Uni Eropa. c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa. Menurut Isinya a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh Nato, ANZUS, dan SEATO. b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya. c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan Indonesia – RRC, ekstradisi dan sebagainya. d. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya. e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya. Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya a. Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan biasanya digunakan kata persetujuan dan agreemaent. Menurut Fungsinya a. Perjanjian yang membentuk hukum law making treaties, yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya. b. Perjanjian yang bersifat khusus treaty contract, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja perjanjian bilateral. Contoh Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya. 3. Istilah-Istilah Lain Perjanjian Internasional Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional traktat berdasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian. Istilah lain dari perjanjian adalah berikut ini. No Nama Uraian Keterangan 1. Traktat Treaty Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi. 2. Konvensi Convention Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi high policy. Persetujuan ini harus dile-galisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh plaenipotentiones. 3. Protokol Protocol Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu. 4. Persetujuan Agreement Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi. 5. Perikatan Arrangement Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sememtara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. 6. Proses Verbal Yaitu catatab-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifi-kasi. 7. Piagam Statute Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan interna-sional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional. Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi seperti piagam kebebasan transit. 8. Deklarasi Declaration Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetu-juan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting. 9. Modus Vivendi Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi. 10. Pertukaran Nota Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka. 11. Ketentuan Penutup Final Act Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi. 12. Ketentuan Umum General Act, Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB Liga Bangsa-Bangsa mengguna-kan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928. 13. Charter Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya, Atlantic Charter. 14. Pakta Pact Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus Pakta Warsawa. Pakta membutuhkan ratifi-kasi. 15. Covenant Yaitu anggaran dasar LBB Liga Bangsa-Bangsa. Perjanjian Internasional Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara. Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional. UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Oppenheimer-Lauterpact, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan. Dr. B. Schwarzenberger, Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmaja, LLM, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu. Kerjasama internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau kerjasamanya membuat perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian antarbangsa atau yang sering disebut sebagai perjanjian internasional merupakan persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta ditandatangani dalam bentuk tertulis. Contoh perjanjian internasional diantaranya adalah antarnegara atau lebih, antarorganisasi internasional atau lebih, dan antarorganisasi internasional. Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakuka antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya. B. Macam-Macam Perjanjian Internasional Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut. 1. Berdasarkan Isinya Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Segi hukum Segi batas wilayah Segi kesehatan. Contoh NATO, ANZUS, dan SEATO CGI, IMF, dan IBRD 2. Berdasarkan Proses/Tahapan Pembuatannya Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Contoh Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi. Laut teritorial, batas alam daratan. Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS. 3. Berdasarkan Subjeknya Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya. Contoh Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci Vatikan dengan organisasi MEE. Kerjasama ASEAN dan MEE. 4. Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat. Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus treaty contact karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut. Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties. Contoh Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali. Konvensi hukum laut tahun 1958 tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi hukum laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. 5. Berdasarkan Fungsinya Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan bersifat multilateral. Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja perjanjian bilateral. Contoh Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC. Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional antarnegara. Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut 1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis. 2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.
0% found this document useful 0 votes1K views3 pagesOriginal TitlePENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONALCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views3 pagesPenggolongan Perjanjian InternasionalOriginal TitlePENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONALJump to Page You are on page 1of 3Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Penggolongan macam-macam Perjanjian Internasional 1. Dilihat dari jumlah pesertanya Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dibuat diadakan oleh dua negara subjek Hukum Internasional. Contoh Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang Dwi Kewarganegaraan Jakarta, 22 April 1955. Perjanjian RJ – Thailand Bangkok 17 Desember 1969 dan berlaku 7 April 1972 tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman. Perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang dibentuk diadakan oleh lebih dari dua negara subjek Hukum Internasional Contoh Konvensi Jeneva Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Konvensi Jeneva Tahun 1958 tentang Hukum Laut. Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Deklarasi Bangkok Thailand Desember 1995 tentang Kawasan Bebas Nuklirdi Wilayah Negara-negara ASEAN. Konvensi Jamaica 10 Desember 1982 tentang Hukum Laut. Penggolongan Perjanjian Internasional yang sering digunakan sekarang adalah perjanjian bilateral dan multilateral. 2. Dilihat dan fungsinya Law making treaty traite lois, yaitu perjanjian yang menghasilkan ketentuan kaidah hukum yang berlaku umum dan terbuka bagi pihak ketiga negara yang tidak ikut dalam perjanjian Treaty conctract traite contract, yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban mengikat diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Contoh Perjanjian Indonesia, Australia, dan Timor Timur tentang Perbatasan Ketiga Negara. 3. Dilihat dari masa berlakunya perjanjian a. Executed treaty, yaitu perjanjian yang berurusan dengan tindakan yang harus dilakukan segera dan setelah diiaksanakan persoalannya akan selesai sekaligus. perjanjian yang akan berakhir setelah dilaksanakannya peijanjian tersebut. Contoh Perjanjian Indonesia dengan Belanda tentang Penyerahan Irian Barat New York, 15 Agustus 1962. b. Executory treaty, yaitu perjanjian yang beriaku secara terns menerus menyangkut tindakan- tindakan yang harus dilakukan secara teratur. Contoh Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang Normalisasi Hubungan Kedua Negara. Perjanjian Rl – Thailand Bangkok 17 Desember 1969 dan beriaku 7 April 1972 tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman. 4. Dilihat dari lokasi wilayah Perjanjian regional, yaitu yang diadakan oleh negara dalam satu kawasan tertentu. Contoh Deklarasi Bangkok tentang Pembentukan ASEAN. Perjanjian intemasional, yaitu yang diadakan oleh negara-negara di dunia. Contoh Piagam PBB 24 Oktober 1948 tentang Pembentukan PBB. 5. Dilihat dari kepentingan atau sifatnya Perjanjian tertutup artinya perjanjian yang tidak menerima negara lain sebagai peserta baru. Perjanjian terbuka, artinya perjanjian yang memungkinkan negara lain mengajukan diri untuk ikut serta sebagai anggota. 6. Dilihat dari subjek Hukum Internasional Perjanjian antamegara. Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional. Perjanjian antara Organisasi Internasional dengan Organisasi Intemasional. 7. Dilihat dari isinya Perjanjian Internasional di bidang politik. Perjanjian Internasional di bidang ekonomi. Perjanjian Internasional di bidang hankam. 8. Dilihat dari proses atau tahapan pembentukannya Perjanjian formal penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui tiga tahap negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi. Contoh Traktat, Pakta, dan Konvensi Perjanjian sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap negosiasi dan penandatanganan. Contoh Lihat istilah-istilah Perjanjian Intemasional selain traktat, pakta, dan konvensi. 9. Dilihat dari Surat Presiden kepada DPR-GR No. 2826/HUKUM/1960 22 Agustus 1960 Perjanjian Internasional yang memuat materi yang penting traktat Contoh Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang Dwi Kewanganegaraan Jakarta, 22 April 1955 Perjanjian Intemasional yang memuat materi yang kurang penting agreement Contoh Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang Selat Malaka dan Laut Cina Selatan 27 Oktober 1969 Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Macam-Macam Penggolongan Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya. Baca postingan selanjutnya Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif Penjelasan Lengkap Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Daftar isiPengertian Perjanjian InternasionalFungsi Perjanjian InternasionalAsas-Asas dalam Perjanjian InternasionalHukum Perjanjian InternasionalMacam-Macam Perjanjian InternasionalTahap-Tahap Perjanjian InternasionalTahap PerundinganTahap PenandatangananTahap PengesahanHal-Hal yang Membatalkan Perjanjian InternasionalSebuah negara besar pasti membutuhkan interaksi dengan negara lain. Hal itu disebabkan karena sebuah negara tidak akan bisa membangun negaranya sendiri tanpa bantuan negara kenyataannya, sumber daya alam yang dimiliki suatu negara belum cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan dapat membangun interaksi dan hubungan bilateral dengan negara lain diperlukan sebuah perjanjian. Yang mana seringkali disebut dengan perjanjian internasional, berikut Secara UmumSecara umum, perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh satu atau beberapa negara sebagai hasil dari interaksi mereka. Perjanjian internasional sendiri dibentuk untuk dapat mengatur hak dan kewajiban yang terikat pada pihak yang perkembangannya, sebuah hubungan internasional tidak lepas dari adanya peran perjanjian mana perjanjian tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kesepakatan yang terjalin antar negara anggota organisasi internasional. Dalam pembentukannya sendiri, perjanjian internasional melibatkan persetujuan dan kesepakatan dari tiap mana dalam mencapai sebuah persetujuan diperlukan adanya persamaan komitmen dan sudut pandang. Sehingga dengan ditetapkannya sebuah perjanjian, mampu membawa keuntungan bagi negara anggotanya. Dalam perkembangannya, perjanjian internasional ini dirasa sangat perlu dilakukan oleh sebagian besar negara di seperti yang kita tahu, sebuah negara tidak akan bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya hanya dengan menggunakan sumber daya alam lokal yang Menurut Para AhliAdapun beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari perjanjian internasional itu G. Schwarzenberger 1967, pengertian international agreement adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun Oppenheim 1996, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dilakukan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang Mochtar Kusumaatmadja 1982, pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum Perjanjian InternasionalPerjanjian internasional memberikan dampak pada perkembangan sebuah negara. Hal tersebut telah disampaikan oleh M. Burhan Tsani. Beliau beranggapan bahwa perjanjian internasional memberikan dampak pada lingkungan kehidupan beberapa fungsi dari diadakannya perjanjian internasional melakukan suatu perjanjian internasional sebuah negara akan mendapatkan pengakuan umum dari anggota masyarakat internasional itu dapat menjadi sumber hukum internasionalDalam rangka upaya untuk dapat mengembangkan kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsaMempermudah proses transaksi dan komunikasi antar negara yang dalam Perjanjian InternasionalAdapun beberapa asas yang harus dipegang sebelum melakukan perjanjian internasional dengan negara lain. Berikut merupakan asas asas perjanjian Sunt Servanda, artinya bahwa tiap-tiap perjanjian internasional yang sudah dibuat itu harus ditaati oleh negara negara yang Rights, ialah seluruh pihak yang mengadakan perjanjian internasional tersebut mempunyai kedudukan yang setara atau sama dihadapan perjanjian yang ialah suatu perbuatan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap berpegang teguh pada peraturan yang ialah suatu perjanjian internasional yang dibuat dengan berlandaskan niat atau itikad yang ialah asas yang saling menghormati serta juga yang saling menjaga kehormatan negara satu sama sic Stantibus, artinya perjanjian internasional dipergunakan dalam rangka mengadakan perubahan yang mendasar di dalam keadaan yang berkaitan atau berhubungan dengan perjanjian Perjanjian InternasionalDasar hukum mengenai perjanjian internasional telah dipaparkan melalui Konverensi Wina. Dalam Konferensi Wina tepat di pasal 2 ayat 1 memaparkan bahwa perjanjian internasional merupakan sebuah persetujuan internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dalam bentuk tulisan yang telah diatur oleh hukum itu juga, pembahasan mengenai perjanjian internasional telah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Indonesia telah menetapkan UU No. 24 Th 2000 yang membahas mengenai perjanjian internasional lebih rinci. Undang undang tersebut telah disahkan Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 23 Oktober 2000 di Perjanjian InternasionalPerjanjian Internasional memiliki berbagai jenis. Hal tersebut berdasarkan dengan beberapa hal yang mendasari pengelompokannya. Berikut merupakan berbagai jenis perjanjian Berdasarkan dengan isinyaPerjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan isinya terbagi atas,Bidang politik, seperti pakta pertahanan dan pakta ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan hukumBidang batas wilayahSegi bidang kesehatan2. Berdasarkan dengan tahapan pembuatannyaPerjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan tahap pembuatannya terbagi bersifat penting. Yang mana dalam proses pembuatannya melalui proses perundingan, penandatanganan, serta bersifat sederhana. Yang dalam proses pembuatannya hanya dilalui dengan dua tahap. Kedua tahapan tersebut mencakup perundingan dan Berdasarkan dengan subjeknyaPerjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan subyeknya, terbagi antarnegara. Perjanjian melibatkan banyak negara yang menjadi subjek hukum internasional antara negara dan subjek hukum internasional yang terjadi antarsesama subjek hukum internasional selain Negara. Dalam hal ini biasanya perjanjian internasional dilakukan dengan organisasi internasional organisasi internasional lainnya4. Berdasarkan dengan pihak-pihak yang BersangkutanPerjanjian internasional apabila dilihat berdasarkan dengan subjek pihak yang bersangkutan bilateral merupakan perjanjian yang melibatkan dua ini bersifat khusus treaty contact karena hanya mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini juga bersifat tertutup. Hal itu mengakibatkan negara negara lain tidak dapat campur tangan dengan perjanjian Multilateral merupakan perjanjian yang melibatkan banyak sekali pihak. Yang mana dalam perjanjian tersebut tidak hanya mengatur mengenai kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya juga mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan Berdasarkan dengan fungsinyaPerjanjian internasional apabila dilihat dari segi Making Treaties adalah pembentukan sebuah perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau aturan aturan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan yang mana perjanjian ini bersifat multilateral dan contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban. Perjanjian tersebut bersifat mengikat negara negara yang bersangkutan Perjanjian InternasionalDalam melakukan sebuah perjanjian internasional terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilakukan. Berikut pemaparan mengenai tahapan atau proses pembentukan sebuah perjanjian PerundinganDalam pertemuan suatu organisasi, negara anggota berkewajiban untuk mengirimkan perwakilannya. Yang mana perwakilan tersebut diberi hak untuk memiliki kuasa penuh atas negaranya dalam pertemuan tersebut. Sehingga dalam penandatanganan hasil perjanjian dapat dilakukan atas nama itu, pengiriman delegasi dari negara anggota bertujuan untuk menyampaikan berbagai aspirasi dari negara asal terhadap kemajuan organisasi tersebut. Saran dan pendapat tersebut akan disampaikan melalui tahap perundingan merupakan tahap awal yang dilakukan sebuah negara atau beberapa negara untuk dapat mencapai satu perjanjian. Perundingan dilakukan untuk menyamakan tujuan dalam melakukan musyawarah serta diskusi mana pada tahap perundingan juga membahas mengenai pokok dan isi dari perjanjian yang akan disepakati. Tahap perundingan dirasa sudah mencapai titik temu apabila telah disetujui oleh 2/3 negara yang itu, dalam tahap perundingan ini masih terdapat beberapa proses yang harus proses ini negara negara yang bersangkutkan melakukan telaah terhadap keuntungan serta kerugian perjanjian bagi kepentingan nasional. Dalam hal ini negara anggota masih mempertimbangkan mengenai perjanjian yang telah yang memiliki kuasa akan melakukan konsultasi dengan DPR apabila perjanjian tersebut berhubungan dengan kepentingan bertujuan untuk menyusun isi dari perjanjian internasional. Yang mana dalam proses penyusunannya melibatkan salah satu delegasi yang terkait dengan hal ini adalah menteri ataupun pejabat negara. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan materi perjanjian telah sesuai dengan lingkup NaskahNegara anggota yang sudah bergabung dengan perjanjian internasional haruslah berperan aktif dalam menyusun naskah perjanjian yang akan negara yang terlibat dalam perjanjian berhak untuk menimbang kemudian memutuskan apakah naskah perjanjian tersebut diterima atau PenandatangananNaskah perjanjian yang telah dibentuk dan dipertimbangkan isinya oleh negara anggota, akan ditandangani langsung oleh anggota perjanjian. Yang mana setelah penandatanganan tersebut negara anggota sudah menyatakan dirinya untuk sedia melakukan isi perjanjian yang telah penandatanganan tersebut negara itu harus menyetujui serta juga terikat pada perjanjian yang dibuat itu. Penandatanganan tersebut harus dilakukan oleh menteri atau juga presiden bisa juga mana delegasi tersebut telah diberi hak untuk mendapatkan kuasa atas nama PengesahanNaskah yang sudah atau telah ditandatangani oleh negara yang bergabung tersebut kemudian akan diserahkan kepada masing-masing negara. Dalam proses pengesahan itu sendiri terbagi atas 3 macam ratifikasi tersebut mencakup ratifikasi badan eksekutif, ratifikasi badan legislatif serta juga gabungan perjanjian tersebut dapat dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan seperti masalah politik, pertahanan, keamanan dan yang Membatalkan Perjanjian InternasionalSebuah perjanjian internasional dalam prosesnya perlu melewati beberapa tahap. Yang mana apabila tahap tersebut tidak dipatuhi secara tepat, akan menyebabkan pembatalan perjanjian internasional secara tidak langsung. Selain itu, Suatu kesepakatan internasional memiliki masa penyampaian tujuan lebih dahulu dari rentang yang telah ditetapkan kesepakatan tersebut dapat dibubarkan. Berikut merupakan hal hal yang dapat mengakibatkan adanya pembatalan terhadap perjanjian yang telah satu negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut melanggar ketentuan yang telah tercantum dalam naskah perjanjian. Sehingga menyebabkan pihak tertentu merasa dirugikan. Dengan adanya hal tersebut negara yang dirugikan berhak mengajukan pengunduran diri dari ikatan perjanjian yang telah unsur kesalahan dari isi perjanjian sehingga dalam pelaksanaannya kurang maksimalAdanya indikasi penipuan dari satu negara terhadap negara lain pada saat pembuatan perjanjian yang ada. Sehingga menimbulkan rasa dirugikan dalam bentuk penyalahgunaan perjanjian maupun pencurangan yang bisa dilakukan dengan segala ancaman atau paksaan dari suatu negara yang dapat berupa ancaman kekuatan militer maupun non bahwa ternyata perjanjian internasional yang dibuat tidak sesuai dengan dasar hukum internasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan hal tersebut perjanjian dapat dibatalkan melalui kesepakatan resmi.
Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia-Sebagai warga negara Indonesia, apakah selama ini kalian tahu apakah konsekuensi dari setiap corak politik luar negeri yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia?. Perlu kita ketahui bahwa sejak zaman dahulu bangsa kita tidak pernah memihak dengan salah satu negara. Hanya saja, negara kita selalu aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu peristiwa yang dapat membuktikan hal tersebut adalah dilakukanya kerjasama internasional dengan berbagai negara. Untuk lebih menjaga perjanjian tersebut, biasanya akan diikat dengan perjanjian internasional. Kita seharusnya perlu berbangga diri karena sejak zaman dahulu negara kita tidak pernah mengenal penggolongan dalam melakukan perjanjian Internasional. Namun bukan berarti negara kita kita tidak mempertimbangkan berbagai hal didalamnya karena perjanjian tersebut dapat digolongkan berdasarkan beberapa hal tertentu. Berikut adalah Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia Perjanjian Internasional Berdasarkan SubjeknyaPerjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah PihakPerjanjian Internasional Berdasarkan IsiPerjanjian Internasional Berdasarkan Proses PembentukanyaPerjanjian Internasonal Berdasarkan Sifat PelaksanaanPerjanjian Internasional Berdasarkan Fungsinya Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya Berdasarkan penggolongan, bahwa perjanjian akan dilakukan oleh beberapa negara yang merupakan subjek hukum internasional. Adapun tahap dalam pembuatan perjanjian internasonal adalah melalui perundingan, penandatanganan, pengesahan dan diakhiri dengan pengumuman atau deklarasi. Baca juga 12 Istilah Umum Dalam Perjanjian Internasional Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Pihak Bersadarkan jumlah pihak yang melakukan perjanjian, terbagi menjadi dua perjanjian yaitu perjanjian biilateral dan multilateral. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian antara dua negara yang mengatur tentang kepentingan negara itu sendiri. selanjtnya adalah perjanjian multilateral yaitu perjanjian yang melibatkan banyak negara untuk mengatur kepentingan semua belah pihak. Perjanjian Internasional Berdasarkan Isi Menurut segi isinya, perjanjian ini terbagi menjadi beberapa segi, yaitu segi politis, ekonomis, huk, batas wilayah, dan kesehatan. Dari segi politis, akan membahas seperti fakta pertahanan dan perdamaian. Sedangkan dari segi ekonomi tentu perjanjian ini akan membahas tentang bantuan ekonomi dan keuangan lainya. Menurut isinya, perjanjian dari segi hukum bertugas untuk membahas status kewarganegaraan, ektradisi dan lain sebagainya dan segi batas wilayah berisi tentang batas laut teritorial, dan batas darata. Terakhir, segi kesehatan berisi tentang masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan masalah kesehatan lainya. Perjanjian Internasional Berdasarkan Proses Pembentukanya Perjanjian ini dibedakan bersdasarkan dua hal yaitu, perjanjian bersifat penting yang dilakukan melalui proses perundingan, penandatanganan dan diakhiri dengan ratifikasi. Selanjutnya adalah perjanjian bersifat sederhana yang dibuat dengan dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan. Perjanjian Internasonal Berdasarkan Sifat Pelaksanaan Berdasarkan sifat pelaksanaan, yang pertama adalah perjanjian yang menentukan dispositive treaties. Dalam perjanjian ini, maksud dan tujuan dianggap sudah tercapai sesuai dengan isi perjanjian itu sendiri. Yang kedua adalah perjanjian yang dilaksanakan executory treaties dimana pelaksanaanya tidak hanya dilakukan satu kali namun dilanjutkan secara terus menerus dakam jangka waktu perjanjuan yang berlaku. Baca juga Pengertian Perwakilan Diplomatik di Indonesia, Tugas, Fungsi, Tujuan, Tahapan Perjanjian Internasional Berdasarkan Fungsinya Yang pertama adalah perjanjian yang membentuk hukum, yaitu perjanjian yang meletakkan beberapa ketentuan hukum bagi masyarakat internasonal yang bersifat keseluruhan. Perjanjian ini memiliki sifat terbuka bagi pihak ketiga. Yang kedua adalah perjanjian bersifat khusus, yaitu perjanjian yang hanya berdampak pada hukum dan lihak yang melakukan bilateral. Dalam perjalananya, perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia selalu berlandaskan dengan pancasila dan UUD 1945, serta kebijakan politik luar negeri yang maish aktif dan berkepntingan nasional. Jika ditemukan perjanjian yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut, maka perjanjian akan dibatalkan. Negara kita telah melakukan perjanjian Internasional dengan negara lain baik berupa perjanjian bilateral maupun multirateral. Dalam sejarahnya, Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia sudah melakukan perjanjian dengan berbagai bentuk. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peran penting dalam pergaulan internasional. Perjanjian ini juga semakin menegaskan keberadaan suatu negara atau organsasi internasiona dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara melalui pembangunan yang sednag dilakukan. Originally posted 2018-07-07 113840.
penggolongan perjanjian internasional menurut fungsinya